PERSEPSI BERBAGAI PIHAK

31 08 2009

Membicarakan lembaga pemerintah apalagi yang menyangkut “salah prosedur” , bagi sebagian pihak merupakan hal yang tabu (pantangan). Sikap tersebut tidak boleh ada, kalau kita ingin membangun Negara dengan mengharapkan ridha Allah Yang Maha Kuasa.

Bukan tidak mungkin ada yang beranggapan agama dan Negara merupakan dua bidang yang terpisah. Bagi yang beranggapan demikian tidak dikenal nilai moral sebagai hukum atau bagian dari hukum. Moral urusan pribadi sedangkan hukum atau bagian untuk kepentingan masyarakat. Bagi Bangsa Indonesia, Negara ini bukan agama dan bukan pula Negara sekular, tetapi perpaduan dari kedua-nya dilukiskan dalam kalimat luhur dan sakral : “…Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur….” (Alinea 3 Pembukaan UUD 1945).

Negara dan bangsa dalam pandangan orang yang beriman harus dikelola sesuai dengan ketentuan-Nya. Dalam istilah ketatanegaraan yang mengelola bangsa dan Negara berbentuk badan/lembaga. Jadi setiap yang dilakukan untuk dan atas nama badan/atau Negara harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, dan yang demikian itu dirumuskan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yakni “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Mengenai pertanggungjawaban penyelenggaraan Negara, timbullah pertanyaan siapa penanggungjawabanya ? jawabannya para pelaksana, aparat pemerintah, aparat Negara yang dalam bahasa agama disebut “umaro”. Jadi kalau pun terjadi tidak perlu dianggap tabu. Jelas dari pandangan ketatanegaraan setiap pejabat dari terendah sampai tertinggi tidak ada yang dikecualikan dituntut pertanggungjawaban dunia dan akhirat.

Berdasarkan hal tersebut di atas, tentang pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap perbuatan atas nama Negara diatur dalam ketentuan PTUN (UU No. 5 tahun 1956 tentang Peradilan Tata Usaha Negara) Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Sedangkan pihak-pihak yang dapat dituntut pertanggungjawaban sekedar perbandingan, patut kita perhatikan bagaimana rumusan dalam UU Tindak Pidana Ekonomi sebagai berikut :

“Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun kedua-duanya.” (UU Drt. No 7/1965)

Dari dua UU tersebut diatas, pertama yang menyangkut badan atau pejabat tata usaha negara dan kedua dalam UU tentang tindak pidana ekonomi antara pengurus, badan hukum, dan atau bukan, juga terhadap pengurus yang memerintahkan dan badan hukum sama-sama dipertanggungjawabkan. Kalau demikian dapatkah pertanggungjawaban perdata dan pidana atas kesalahan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Keppres No. 16/1994 dibebankan kepada badan atau pejabat tata usaha terkait ?. Jawabannya bukan saja dapat, tetapi harus.
Apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau kebijaksanaan di instansi pemerintah, siapa yang dapat dituntut bertanggungjawab? Pertama-tama kita hilangkan dulu sikap tabu menyebutkan hal yang tidak beres yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, kejujuran dituntut semua pihak baik sebagai lembaga/badan atau sebagai pejabat tata usaha Negara tak terkecuali. Dalam hal ini dituntut keterbukaan dan mau menerima masukan dari luar (kritik). Dengan demikian, bila keterbukaan sudah dibudayakan kemungkinan berbuat salah dan keliru dapat diperkecil.
Kenyataan Yang Ironis.

Apabila ada undang-undang baru, maka sering muncul pertanyaan ada lubang-lubang untuk lolos dari jeratannya? , Bukan bagaimana saya menjadi seorang yang patuh pada hukum.

Jadi salahkah kalau akibat dari miskin moral muncul ungkapan : “Jangankan yang halal, yang haram pun susah”. Kemudian UUD : Ujung-Ujungnya Duit, KUHP: Kasih Uang Habis Perkara. Ada juga yang berpesan : “Hubungi Aku Kalau Ingin Menang (HAKIM)”, dan “Demi Keadilan Berdasarkan Yang Bayar”. Nauzubillah min zalik.

Asas Pembangunan Nasional dan Modal Dasar (GBHN Tap MPR No. II/MPR/1993) Sebagai acuan penyelenggaran hukum dan keadilan dapat kita lihat dalam GBHN Tap MPR No. II/MPR/1993 mengenai asas pembangunan dan modal dasar.

Asas Pembangan Nasional :

“Asas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spritiual, moral, dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila”.

Modal Dasar :

“ Rohanian dan mental yaitu keimanan dan ketakwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan tenaga penggerak yang tak ternilai harganya bagi pengisian aspirasi bangsa. Juga kepercayaan dan keyakinan bangsa atas kebenaran falsafah Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, merupakan modal sikap mental yang dapat membawa bangsa menuju cita-citanya”.

Bersikap Jujur

Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk menegakkan hukum dan keadilan diperlukan kejujuran. Hendaknya jangan berbeda antara ucapan dan perbuatan. Dan bukankah yang demikian itu memberi dampak yang tidak baik dalam penegakkan hukum, sehingga terjadi keresahan dan kegelisahan yang memancing terjadinya demonstrasi, ingin perubahan ke arah perbaikan ?

Sebagai renungan mari kita bersama menghayati firman Allah sebagai berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadikanlah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau bapak ibu dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpangkan dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”. (Q.S. An Nisaa : 135)

Sumber: PMII Cab. Padang





MASADEPAN PENDIDIKAN

31 08 2009

Pendidikan merupakan hal yang sangat esensial dalam kehidupan manusia karena dengen pendidikanlah setiap manusia mampu bertahan hidup. Hal ini tidak perlu kita herankan, sebab setiap manusia yang telah mengenyam pendidikan, maka secara kualitas akademik berbeda dengan mereka yang belum pernah mengenyam pendidikan. Namun, yang perlu kita perhatikan bahwa pendidikan juga bukanlah segala-galanya sebagai jembatan untuk mencapai sebuah kesuksesan. Kita lihat pada masa sekarang, setiap tahun lembaga pendidikan kita mewisuda para wisudawan/ti, namun apa yang kita lihat, ketika mereka keluar dari kampus dan hidup berbaur dengan masyarakat justru mereka tidak dapat melakukan apa-apa alias menganggur.

Potret para alumni perguaruan/lembaga pendidikan kita sekarang ini bukan lagi sebuah problem baru, karena memang kejadian seperti ini telah berlangsung sejak lama, akan tetapi kita tidak pernah berfikir bagaimana mengubah karakter para lulusan kita yang demikian.

Dari ORDE BARU hingga ZAMAN REVORMASI kurikulum PENDIDIKAN KITA telah banyak mengalami perubahan. Kurikulum 1984 sebagai sebuah sistem pendidikan yang secara resmi ditetapkan sebagai KURIKULUM NASIONAL, pada tahun 1990-an kurikulum kita juga mengalami perubahan dan pada awal periode revormasi diberlakukanlah kurikulum bariu di INDONESIA dengan kurikulum SUPLEMEN 1999. Dari tahun 2000-an para pakar pendidikan kita mencoba meninjau kembali kurikulum dan hasilnya kurikulum kita mengalami perubahan hingga pada masa sekarang diberlakukannya KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) yang kedepan kita harapkan dunia pendidikan kita mampu melahirkan generasi-generasi bangsa yang bisa membawa harum nama baik INDONESIA.

Sekilas kita perhatikan, pemberlakuan KTSP di INDONESIA sedikit membawa angin segar dalam perubahan pendidikan kita, namun apakah hal itu akan mampu melahirkan generasi seperti yang kita harapkan bersama ?

Menjawab pertanyaan di atas, bukanlah sebuah hal yang mudah, karena pemberlakuan KTSP di dunia pendidikan kita masih berumur sangat MUDA. Namun apa bila kita lihat pada Kurikulum sebelumnya KBK belum mampu mendobrak hasil yang kita harapkan.

Pemberlakuan KTSP di lingkungan kota-kota pusat pemerintahan memang mendapatkan perhatian yang bagus dari pemerintah, namun kita lihat di daerah pinggiran apa lagi di KEPULAUAN, sudahkah KTSP mendapat perhatian yang serius dari pemerintah ?

Pertanyaan kedua ini, jelas masih belum, kita lihat di daerah NIAS BARAT justru kurikulum 1984 yang masih diberlakukan. Tapi bukan juga mustahil di beberapa pusat kota besar di Indonesia yang belum memberlakukan KTSP. Terus apa artinya SERTIFIKASI GURU yang di godok pemerintah sekarang ?








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.